Muwatha Imam Malik
Muwatha Imam Malik No. 188
و حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ أَرَاهُمْ الْجُلُوسَ فِي التَّشَهُّدِ فَنَصَبَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى وَثَنَى رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَجَلَسَ عَلَى وَرِكِهِ الْأَيْسَرِ وَلَمْ يَجْلِسْ عَلَى قَدَمِهِ ثُمَّ قَالَ أَرَانِي هَذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَحَدَّثَنِي أَنَّ أَبَاهُ
كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Yahya bin Sa'id], bahwa [Al Qasm bin Muhammad] memperlihatkan kepada mereka cara duduk tasyahud. Dia menegakkan kaki kanannya, menghamparkan kaki kirinya dan duduk di atas pangkal paha yang kiri, dan ia tidak duduk di atas telapak kakinya. Lalu ia berkata, " [Abdullah bin Abdullah bin Umar] telah memperlihatkan ini kepadaku, dan ia katakan kepadaku bahwa [bapaknya] melakukan hal itu."